Tata Tertib Sekolah
TATA
KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK SMK MUHAMMADIYAH 6 JAKARTA
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmannirrahim
Segala
puji hanyalah untuk Allah SWT Tuhan semesta alam, kepada Allah SWT kita
serahkan segala urusan dan hanya kepada Allah kita mengharap pertolongan-Nya.
Dalam
perkembangan dan pertumbuhan peserta didik sejalan dengan pertambahan usianya,
perlu diberi pengetahuan dan pemahaman nilai-nilai yang berlaku dalam lingkungan
kehidupannya agar tidak dianggap asing dan dapat diterima dalam kelompoknya
sehingga berhasil dalam mencapai apa-apa yang sedang diusahakannya.
Dengan
demikian ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya disekolah tumbuh
sejajar dengan kedewasaan moral dan rasa tanggung jawab yang akan diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk
upaya tersebut diperlukan berbagai usaha dan salah satu diantaranya adalah
dengan mengadakan Pedoman Peraturan tentang tatakrama dan tata tertib kehidupan
sosial sekolah bagi peserta didik di SMK Muhammadiyah 6 Jakarta, yang bertujuan
untuk:
- Tata krama
dan tata tertib sekolah ini dimasudkan sebagai rambu-rambu dilingkungan
sosial sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang
dapat menunjang kegiatan pembelajaran efektif dan efisien serta holistik.
- Tata krama
dan tata tertib sekolah ini di buat berdasarkan nilai-nilai yang dianut
sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan
santun dalam pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan,
kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan
belajar yang efektif.
3. Setiap peserta didik wajib melaksanakan
ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekwen
dan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Semoga
Pedoman Peraturan ini benar-benar difungsikan guna keberhasilan anak didik
sebagai generasi penerus bangsa, generasi yang berakhlak mulia.
BAB I
HAK-HAK PESERTA DIDIK:
1.
Mendapatkan
pelayanan pendidikan di SMK Muhammadiyah 6 Jakarta dalam suasa aman dan nyaman.
2.
Mendapatkan
pembinaan dan bimbingan dari guru dalam berbagai kegiatan yang diadakan di
sekolah.
3.
Menggunakan sarana
dan prasarana/fasilitas sekolah yang telah ditentukan untuk peserta didik
dengan penuh tanggung jawab.
4.
Mengajukan
pertanyaan, usul, dan saran-saran yang konstruktif kepada Guru/Kepala Sekolah.
BAB
II
KEWAJIBAN
PESERTA DIDIK
Pasal 1
Pakaian Sekolah
1.
Pakaian
Seragam
Seluruh peserta
didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dilengkapi dengan badge/atribut
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah setiap harinya
dengan memakai dalaman (singlet) atau kaos oblong berwarna putih dan memakai
kaos kaki putih panjang.
Peraturan Seragam
SMK Muhammadiyah 6 Jakarta:
Per Tahun
Pelajaran 2023-2024
Hari |
Laki-laki |
Perempuan |
Senin (Putih - Abu-Abu)
|
Atas
kemeja putih lengan pendek dimasukkan + Dasi hitam + Almamater + Bawah celana
abu-abu + Ikat pinggang hitam + Sepatu hitam. |
Atas
kemeja putih lengan panjang dikeluarkan + Almamater + Bawah rok abu-abu + Ikat
pinggang hitam + Jilbab abu-abu + Ciput + Sepatu hitam. |
Selasa
(Batik
- Putih) |
Atas
kemeja batik sekolah dimasukkan + Bawah celana putih + Ikat pinggang hitam +
Sepatu hitam. |
Atas
kemeja batik sekolah dikeluarkan + Bawah rok putih + Ikat pinggang hitam + Jilbab
putih + Ciput + Sepatu hitam. |
Rabu (Hisbul Wathan)
|
Atas
kemeja HW lengan panjang dimasukkan + Dasi HW + Bawah celana HW biru dongker +
Ikat pinggang hitam + Atribut lengkap + Sepatu hitam. |
Atas
kemeja HW lengan panjang dikeluarkan + Dasi HW + Bawah rok HW biru dongker +
Ikat pinggang hitam + Atribut lengkap + Jilbab biru dongker + Ciput + Sepatu
hitam. |
Kamis |
Atas
kemeja putih lengan pendek dimasukkan + Dasi hitam + Almamater + Bawah celana
hitam + Ikat pinggang hitam + Sepatu hitam. |
Atas
kemeja putih lengan panjang dikeluarkan + Almamater + Bawah rok hitam + Ikat
pinggang hitam + Jilbab putih + Ciput + Sepatu hitam. |
Jum’at (Muslim –
Abu-abu) |
Atas
baju muslim sekolah dikeluarkan + Bawah celana abu-abu + Ikat pinggang hitam
+ Sepatu warna bebas. |
Atas
baju muslimah sekolah dikeluarkan + Bawah rok abu-abu + Ikat pinggang hitam +
Jilbab abu-abu + Ciput + Sepatu warna bebas. |
*Semua pakaian
tidak boleh pendek dan ketat.
*Tidak memakai
kerudung model bergo.
2.
Pakaian
Olah Raga
Untuk pakaian olah
raga saat praktek lapangan peserta didik wajib memakai pakaian khusus yang
telah ditetapkan oleh sekolah (untuk peserta didik putri ukurannya lebih
longgar dan berjilbab).
*Hanya dipakai
pada saat jam pelajaran olahraga saja
Pasal 2
Rambut, Kuku, Tato, Make up
1. Umum:
peserta didik dilarang: Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, serta
bertato, termasuk dengan tinta henna.
2. Khusus
peserta didik laki-laki: Tidak diperkenankan berambut panjang, bercukur gundul,
rambut dicat. (Standar rambut: depan tidak menutupi kening, samping tidak sampai
daun telinga, belakang tidak mengenai kerah baju, atas tidak lebih dari 3 cm), memakai
kalung, tindik, anting, dan gelang.
3. Khusus
peserta didik perempuan: tidak berhias (make up) berlebih-lebihan kecuali hanya
cukup bedak tipis, dilarang memakai lipstick atau gincu.
Pasal 3
Masuk dan Pulang Sekolah
1. Peserta
didik wajib hadir di lingkungan sekolah 5 menit sebelum bel berbunyi, bel masuk
berbunyi pukul 06.45 WIB dari hari senin-jumat.
2. Peserta
didik terlambat datang 5-10 menit dan lebih tidak diperkenankan langsung masuk
kelas dan dikenakan sanksi denda / hafalan Quran / sanksi lain sesuai
kesepakatan dengan guru piket, serta dicatat pada buku piket.
3. Peserta
didik terlambat datang lebih dari 25 menit langsung dipulangkan.
4. Peserta
didik terlambat datang lebih 3 kali dalam satu bulan akan dilakukan pemanggilan
orangtua wali murid oleh wali kelas dan guru BK.
5. Peserta
didik wajib mengikuti tadarus bersama sekitar 10 menit dan mengikuti literasi
bersama sekitar 10 menit setiap hari pada awal masuk kelas jam pertama
6. Selama
pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, peserta didik dilarang
berada diluar kelas kecuali mendapat izin dari guru atau melaksanakan praktek
olahraga atau praktek lainnya.
7. Pada
waktu pelajaran berlangsung, bila hendak meninggalkan sekolah harus membawa
Surat keterangan izin ditanda tangani Piket dan ditandatangani guru mata
pelajaran yang sedang berlangsung.
8. Waktu
pulang pukul 14.35 (senin-kamis) dan 14.20 (jumat), pada waktu pulang peserta
didik diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan IPM
atau ekstrakurikuler atau pendalaman materi.
9. Pada
waktu pulang peserta didik dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau
ditempat-tempat tertentu.
10. Pada
waktu berada disekitar lingkungan sekolah dan pada saat waktu pulang, peserta
didik masih tetap terikat dengan tata tertib sekolah.
Pasal 4
Kebersihan, Kedisiplinan, dan Ketertiban
1. Setiap
kelas dibentuk beberapa TIM PIKET KELAS setiap hari yang secara bergiliran
bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap
tim piket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas dan
alat-alat kebersihan kelas.
3. Tim
piket kelas dibuat atau disusun wali kelas bersama pengurus kelas.
4. Tim
piket kelas melaksanakan tugas setelah jam pulang sekolah sehari sebelumnya
dengan uraian tugas sebagai berikut:
4.1. membersihkan lantai, dinding, kaca, dan
kusen jendela, serta merapikan meja, kursi dan meja guru sebelum jam pelajaran
pertama dimulai.
4.2. mempersiapkan sarana dan prasarana
pembelajaran, misalnya spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain.
4.3. merapihkan kursi dan meja peserta didik
serta guru seperti taplak dan hiasan bunga di meja guru.
4.4. melaporkan kepada guru piket/Wali
kelas/BK tentang tindakan-tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut
kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: coret-coret, berbuat gaduh (ramai)
atau merusak barang-barang.
5. Setiap
peserta didik berbudaya bersih lingkungan menjaga kebersihan kamar
kecil/toilet, halaman sekolah, taman sekolah, dan lingkungan sekolah demi
menjaga lingkungan yang ASRI (Aman, Sejuk, Rapih dan Indah).
6. Setiap peserta didik harus membuang sampah di
tempat sampah yang disediakan.
7. Setiap peserta didik membiasakan budaya antri
dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah yang berlangsung bersama-sama.
8. Setiap peserta didik wajib menjaga ketenangan dan
ketertiban baik dikelas, laboraturium komputer, masjid, dan lain-lain.
9. Setiap peserta didik mentaati jadwal kegiatan
sekolah, seperti penggunaan laboraturium komputer, serta dilarang keras merusak
sarana, dan prasarana fasilitas sekolah seperti mencoret-coret dinding sekolah,
meja, WC, dan fasilitas sekolah lainnya.
10. Setiap peserta didik menyelesaikan tugas yang
di berikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
11. Sekretaris kelas melaporkan/mengantar absensi
kelas ke TU setiap akhir bulan dan mengambil blanko absensi untuk bulan
berikutnya.
Pasal 5
Sopan Santun Pergaulan
Dalam pergaulan sehari-hari disekolah, setiap peserta
didik hendaknya:
1. Mengucapkan
salam dan bersalaman kepada kepala sekolah, guru, pegawai atau tamu sekolah
serta antara sesama teman apabila baru bertemu pada pagi/siang hari saat datang
dan pulang sekolah.
2. Saling
menghormati antara sesama peserta didik, menghargai perbedaan teman belajar,
teman bermain dan bergaul baik disekolah maupun diluar sekolah, dan menghargai
perbedaan latar belakang sosial budaya masing-masing.
3. Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga
sekolah.
4. Berani
menyatakan dan menyampaikan yang benar adalah benar dan yang salah adalah
salah.
5. Menyampaikam
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan minta maaf apabila merasa
melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
7. Menggunakan
bahasa/perkataan yang santun dan sopan, menciptakan hubungan harmonis dengan
orang yang lebih tua dan teman sebaya serta tidak menggunakan kata-kata kotor
dan kasar, cacian dan kata-kata porno.
Pasal 6
Upacara Bendera dan Peringatan Hari-Hari Besar
1. Upacara
bendera setiap hari senin, setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera
dengan pakaian seragam yang telah ditentukan.
2. Peringatan
hari-hari besar
2.1. setiap peserta
didik wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional seperti hari
kemerdekaan, pendidikan nasional, hari guru, dan lainnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2.2. setiap peserta didik wajib mengikuti
kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan dan hari bermuhammadiyah.
Pasal 7
Kegiatan Ibadah
1.
Peserta didik wajib
membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar pada saat tadarus kelas dan kegiatan
keIslaman.
2.
Setiap peserta
didik wajib melaksanakan sholat zuhur berjamaah di masjid pada hari sekolah dan
sholat jumat bagi laki-laki di masjid komplek muhammadiyah.
3.
Peserta didik
putri wajib membawa perlengkapan sholat masing-masing.
4.
Peserta didik
putri yang sedang berhalangan harus mengisi absen sholat dengan penuh kejujuran.
5.
Setiap peserta
didik wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah dan muhammadiyah termasuk
pesantren ramadhan, pesantren kilat, dan lain-lain.
Pasal 8
Identitas Peserta Didik
1.
Setiap peserta
didik wajib memiliki kartu pelajar SMK Muhammadiyah 6 Jakarta.
2.
Kartu Pelajar
berlaku selama peserta didik aktif belajar di SMK Muhammadiyah 6 Jakarta.
3.
Apabila Kartu
Pelajar hilang atau rusak harus mengganti dengan biaya dua kali lipat dari
biaya pembuatan awal.
Pasal 9
Kegiatan Ekstrakurikuler
1.
Setiap peserta
didik wajib mengikuti satu jenis/kegiatan ekstrakurikuler.
2.
Peserta didik
memilih kegiatan ekstrakurikuler menurut hobi, bakat, dan kemampuan
masing-masing dengan maksimal dua pilihan ekstrakurikuler pilihan dan satu ekstrakulikuler
wajib.
Adapun kegiatan
ekstrakurikuler sebagai berikut:
Ekstrakulikuler Wajib |
Ekstrakulikuler Pilihan |
Hizbul Wathan |
Paduan Suara |
PASKIBRA |
|
Tari Saman |
|
Tapak Suci |
|
Basket |
|
Volly |
|
Futsal |
Pasal 10
Keuangan
- Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
administrasi keuangan sekolah harus dilunasi paling lambat tanggal 10
(sepuluh) pada bulan berjalan.
2.
Setiap pembayaran uang sekolah harus menyerahkan kartu yang dibuatkan
oleh sekolah dan menerima bukti pembayaran.
3.
Keterlambatan pembayaran uang sekolah akan mendapatkan peringatan secara
lisan maupun tulisan disampaikan kepada orang tua/wali murid.
BAB III
LARANGAN, PELANGGARAN, DAN SANKSI
1. Peserta didik yang datang terlambat
tidak diperkenankan masuk kelas tanpa izin Guru Piket dan diberikan, sanksi denda /
hafalan Quran / sanksi lain sesuai kesepakatan dengan guru piket.
2.
Peserta didik dilarang menerima tamu selama jam pelajaran berlangsung
tanpa izin Guru piket.
3.
Para peserta didik dilarang:
a. Putra :
Berambut gondrong,
rambut dicat, memakai gelang, kalung, anting, bertato, memakai topi, dan berpakaian
ketat. (untuk rambut panjang akan dipotong disekolah, sementara barang akan disita).
b. Putri :
Memakai perhiasan,
bertato, berpakaian ketat, berdandan berlebihan, dan rambut dicat.
4.
Peserta didik dilarang mencoret-coret tembok, meja, kursi, dan
perlengkapan sekolah lainnya.
5.
Peserta didik dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat
mengganggu jalannya pelajaran dan pendidikan di sekolah.
6.
Peserta didik dilarang mengaktifkan alat komunikasi/HP pada saat
berlangsung kegiatan belajar, kecuali ada perintah guru yang berhubungan dengan
KBM.
7.
Peserta didik dilarang menggunakan waktu istirahat dan menjelang sholat
Jum’at untuk bermain bola di lapangan lingkungan sekolah.
8.
Peserta didik dilarang membawa buku-buku, gambar-gambar porno, dan HP
yang berisi film porno atau media lainnya yang tidak ada kaitannya dengan
pelajaran.
9.
Peserta didik dilarang melawan guru baik secara lisan maupun tindakan.
10.
Peserta didik dilarang membawa rokok, merokok di sekolah, dan lingkungan
sekitar sekolah.
11.
Peserta didik dilarang membawa senjata/alat-alat tajam yang membahayakan
dan tidak ada hubungan dengan pelajaran.
12.
Peserta didik dilarang berkelahi secara perorangan maupun kelompok
(tawuran).
13.
Peserta didik dilarang membawa, mengkonsumsi, mengedarkan obat-obatan
terlarang/narkoba serta minum-minuman keras lainnya.
14.
Peserta didik dilarang melakukan tindakan asusila baik di dalam maupun
di luar sekolah.
15.
Peserta didik dilarang menikah/hamil selama menjadi peserta didik di SMK
Muhammadiyah 6 Jakarta.
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi
sebagai berikut:
1. Berupa
peringatan/teguran terhadap peserta didik yang bersangkutan.
2. Pemberitahuan dan pemanggilan
secara lisan dan tulisan kepada orangtua/wali murid.
3. Memberhentikan
bantuan KJP.
4. Menyerahkan
peserta didik sementara waktu kepada orangtua/wali murid, berupa skorsing.
5. Mengembalikan
peserta didik kepada orangtua/wali murid (dikeluarkan) khusus untuk kasus tertentu apabila sudah dua kali melakukan pelanggaran yang
serupa.
6. Mengembalikan peserta
didik kepada orangtua/wali murid (dikeluarkan) secara langsung khusus untuk
pelanggaran pada poin 12, 13, 14, 15.
7.
Seorang peserta
didik yang tidak hadir mengikuti pelajaran (tanpa keterangan) hinga mencapai 25% dari hari belajar yang
semestinya dalam satu semester secara berturut-turut, maka peserta didik yang
bersangkutan tidak berhak naik kelas sekalipun nilai hasil belajarnya pada buku
rapot memenuhi syarat layak untuk naik kelas.
Hal-hal
lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib ini akan diatur kemudian.
Jakarta, Juli 2023
Kepala Sekolah
Eha Julaeha, S.Pd