Tata Tertib Sekolah
TATA
KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA SMK MUHAMMADIYAH 6 JAKARTA
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmannirrahim
Segala
puji hanyalah untuk Allah SWT Tuhan semesta alam, kepada Allah SWT kita
serahkan segala urusan dan hanya kepada Allah kita mengharap pertolongan-Nya.
Dalam
perkembangan dan pertumbuhan siswa sejalan dengan pertambahan usianya, perlu
diberi pengetahuan dan pemahaman nilai-nilai yang berlaku dalam lingkungan
kehidupannya agar ia tidak dianggap asing dan dapat diterima dalam kelompoknya
sehingga ia berhasil dalam mencapai apa-apa yang sedang diusahakannya.
Dengan
demikian ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya disekolah tumbuh
sejajar dengan kedewasaan moral dan rasa tanggung jawab yang akan diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk upaya tersebut diperlukan berbagai usaha dan salah satu diantaranya adalah dengan mengadakan Pedoman Peraturan tentang tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi siswa di SMK Muhammadiyah 6 Jakarta, yang bertujuan untuk:
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimasudkan sebagai rambu-rambu dilingkungan sosial sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran efektif dan efisien serta holistik.
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini di buat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun dalam pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekwen dan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Semoga
Pedoman Peraturan ini benar-benar difungsikan guna keberhasilan anak didik
sebagai generasi penerus bangsa, generasi yang berakhlak mulia.
BAB
I
HAK-HAK
SISWA:
1. Mendapatkan pelayanan pendidikan di SMK
Muhammadiyah 6 Jakarta.
2. Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari guru dalam
berbagai kegiatan yang diadakan di sekolah.
3. Menggunakan sarana dan prasarana/fasilitas sekolah
yang telah ditentukan untuk siswa dengan penuh tanggung jawab.
4. Mengajukan pertanyaan, usul, dan saran-saran yang
konstruktif kepada Guru/Kepala Sekolah.
BAB
II
KEWAJIBAN
SISWA
Pasal
1
Pakaian Sekolah
1. Pakaian Seragam
Seluruh siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dilengkapi dengan badge/atribut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah setiap harinya dengan memakai dalaman (singlet) berwarna putih, dilarang kaos oblong dan memakai kaos kaki putih panjang.
Pengaturan Seragam
SMK Muhammadiyah 6 Jakarta:
Hari |
Laki-laki |
Perempuan |
Senin (Putih)
|
Atas
kemeja putih lengan pendek dimasukkan+dasi abu-abu, Bawah celana putih+Ikat pinggang
hitam, almamater+atribut lengkap, Sepatu hitam. |
Atas
putih lengan panjang, Bawah rok putih+almamater +atribut lengkap+jilbab
putih+ciput, Sepatu hitam. |
Selasa (Office Day) |
Atas
kemeja batik IPM lengan pendek dimasukkan+almamater, Bawah celana hitam+Ikat
pinggang hitam, Sepatu pantopel. |
Atas
kemeja batik IPM lengan panjang dimasukkan+almamater, Bawah rok span
hitam+Jilbab hitam+ciput, Sepatu pantopel. |
Rabu (HW)
|
Atas
seragam HW +atribut Bawah celana biru
+ikat pinggang hitam Kelas |
Atas seragam HW + atribut Bawah rok biru +ciput -
Jilbab biru.
|
Kamis (Batik) |
Atas
batik sekolah, Bawah celana abu-abu+Ikat pinggang hitam, sepatu hitam. |
Atas
batik sekolah, Bawah rok abu-abu+Jilbab putih+ciput, sepatu hitam. |
Jumat (Muslim) |
Atas
muslim sekolah tidak dimasukan, Bawah celana abu-abu+Ikat pinggang hitam. |
Atas
muslimah sekolah, Bawah rok abu-abu+Jilbab putih+ciput. |
2.
Pakaian Olah Raga
Untuk pakaian olah
raga saat praktek lapangan siswa wajib memakai pakaian khusus yang telah
ditetapkan oleh sekolah (untuk siswa putri ukurannya lebih longgar dan
berjilbab).
Pasal
2
Rambut.
Kuku, Tato, Make up
1. Umum: siswa
dilarang: Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, serta bertato, termasuk
dengan tinta henna.
2. Khusus siswa
laki-laki: Tidak diperkenankan berambut panjang, bercukur gundul, rambut dicat.
(Standar rambut: depan tidak menutupi kening, samping tidak sampai daun
telinga, belakang tidak mengenai kerah baju, atas tidak lebih dari 4 cm), memakai
kalung, tindik, anting dan gelang.
3. Khusus siswa
perempuan: tidak berhias (make up) berlebih-lebihan kecuali hanya cukup bedak
tipis, dilarang memakai lipstick atau gincu.
Pasal
3
Masuk
dan Pulang Sekolah
1. Siswa wajib hadir di lingkungan sekolah 5 menit sebelum
bel berbunyi, bel masuk berbunyi pukul 06.45 WIB dari hari senin-Jumat.
2. Siswa terlambat datang dari 1-5 menit tidak
diperkenankan langsung masuk kelas dan diberi tugas tambahan oleh Petugas Piket
serta dicatat pada buku piket.
3. Siswa terlambat datang dari 6-25 menit tidak
diperkenankan langsung masuk kelas dan dikenakan sanksi denda Rp. 5.000,- serta
dicatat pada buku piket.
4. Siswa terlambat datang lebih dari 25 menit dikenakan
sanksi dipulangkan serta dicatat pada buku piket.
5. Siswa terlambat datang lebih 5 kali kasus dalam
satu bulan akan dilakukan pemanggilan orangtua wali murid oleh Guru BK
6. Siswa wajib mengikuti tadarus bersama sekitar 15
menit setiap hari pada awal masuk kelas jam pertama.
7. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian
jam pelajaran, siswa dilarang berada diluar kelas kecuali mendapat izin dari
guru atau melaksanakan praktek olahraga atau praktek lainnya.
8. Pada waktu pelajaran berlangsung, bila hendak
meninggalkan sekolah harus membawa Surat keterangan izin dari TU ditanda
tangani Piket/BK dan ditanda tangani guru mata pelajaran yang sedang
berlangsung.
9. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung
pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti sholat jum’at atau ekstrakurikuler atau
pendalaman materi
10. Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk
(nongkrong) di tepi jalan atau ditempat-tempat tertentu.
11. Siswa pulang apabila bel tanda pelajaran
selesai/habis berbunyi. Pada waktu berada disekitar lingkungan sekolah dan pada
saat waktu pulang, siswa masih tetap terikat dengan tata tertib sekolah.
Pasal
4
Kebersihan,
Kedisiplinan dan Ketertiban
1. Setiap kelas
dibentuk beberapa TIM PIKET KELAS setiap hari yang secara bergiliran bertugas
menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap tim piket yang
bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas dan alat-alat
kebersihan kelas.
3. Tim piket kelas
dibuat atau disusun wali kelas bersama pengurus kelas.
4. Tim piket kelas
melaksanakan tugas setelah jam pulang sekolah sehari sebelumnya dengan uraian
tugas sebagai berikut:
4.1. membersihkan lantai, dinding kaca
jendela serta merapikan meja, kursi dan meja guru sebelum jam pelajaran pertama
dimulai.
4.2. mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran,
misalnya spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain.
4.3. merapihkan kursi dan meja siswa serta
guru seperti taplak dan hiasan bunga di meja guru.
4.4. melaporkan kepada guru piket/Wali
kelas/BK tentang tindakan-tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut
kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: coret-coret, berbuat gaduh (ramai)
atau merusak barang-barang.
5. Setiap siswa
berbudaya bersih lingkungan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman
sekolah, taman sekolah dan lingkungan sekolah demi menjaga lingkungan yang ASRI
(Aman, Sejuk, Rapih dan Indah).
6. Setiap siswa harus membuang sampah di tempat
sampah yang disediakan.
7. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam
mengikuti berbagai kegiatan sekolah yang berlangsung bersama-sama.
8. Setiap siswa wajib menjaga ketenangan dan
ketertiban baik dikelas, laboraturium komputer, Masjid, dan lain-lain.
9. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah,
seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboraturium
komputer, serta dilarang keras merusak sarana dan prasarana fasilitas sekolah
seperti mencoret-coret dinding sekolah, meja, WC, dan fasilitas sekolah lainnya.
10. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang di
berikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
11. Sekretaris kelas melaporkan/mengantar absensi
kelas ke TU setiap akhir bulan dan mengambil blanko absensi untuk bulan
berikutnya.
Pasal
5
Sopan Santun Pergaulan
Dalam
pergaulan sehari-hari disekolah, setiap siswa hendaknya:
1. Mengucapkan salam dan
bersalaman kepada kepala sekolah, guru, pegawai atau tamu sekolah serta antara
sesama teman apabila baru bertemu pada pagi/siang hari saat datang dan pulang
sekolah.
2. Saling menghormati
antara sesama siswa, menghargai perbedaan teman belajar, teman bermain dan
bergaul baik disekolah maupun diluar sekolah dan menghargai perbedaan agama dan
latar belakang sosial budaya masing-masing.
3. Menghormati ide,
pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga
sekolah
4. Berani menyatakan
dan menyampaikan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.
5. Menyampaikam
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Berani mengakui
kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan minta maaf apabila merasa melanggar
hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
7. Menggunakan
bahasa/perkataan yang santun dan sopan,menciptakan hubungan harmonis dengan
orang yang lebih tua dan teman sebaya serta tidak menggunakan kata-kata kotor
dan kasar, cacian dan kata-kata porno.
Pasal
6
Upacara
Bendera dan Peringatan Hari-Hari Besar
1. Upacara bendera
setiap hari senin, setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian
seragam yang telah ditentukan, memakai topi dan dasi bagi siswa laki-laki.
2. Peringatan
hari-hari besar
2.1. setiap siswa
wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional seperti hari
kemerdekaan, pendidikan nasional, hari guru dan lainnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2.2. setiap siswa
wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan dan hari
bermuhammadiyah.
Pasal
7
Kegiatan
Ibadah
1. Siswa wajib membaca al-quran dengan baik dan benar
pada saat tadarus kelas dan kegiatan keislaman.
2. Setiap siswa wajib melaksanakan sholat zhuhur
berjamaah di masjid pada hari senin-kamis.
3. Siswa putri yang sedang berhalangan harus mengisi
absen sholat dengan penuh kejujuran
4. Setiap siswa wajib mengikuti pengajian yang
diadakan oleh sekolah dan muhammadiyah termasuk pesantren ramadhan, pesantren
kilat dan lain-lain.
Pasal
8
Identitas Siswa
1. Setiap siswa wajib memiliki kartu pelajar SMK
Muhammadiyah 6 Jakarta
2. Kartu Pelajar berlaku selama siswa aktif belajar di
SMK Muhammadiyah 6 Jakarta
3. Apabila Kartu Pelajar hilang atau rusak harus
mengganti dengan biaya dua kali lipat dari biaya pembuatan awal.
Pasal
9
Kegiatan
Ekstrakurikuler
1. Setiap siswa wajib mengikuti satu jenis/kegiatan
ekstrakurikuler.
2. Siswa memilih kegiatan ekstrakurikuler menurut
hobi, bakat, dan kemampuan masing-masing dengan maksimal dua pilihan
ekstrakurikuler.
Adapun kegiatan
ekstrakurikuler sebagai berikut:
1.
Paduan Suara
2.
PASKIBRA
3.
Tari Saman
4.
HW
5.
Marawis
6.
Teater
7.
Tapak Suci
8.
Futsal
9.
Basket
10. Volly
Pasal
10
Keuangan
1. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, administrasi keuangan sekolah
harus dilunasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan.
2.
Setiap pembayaran
uang sekolah harus menyerahkan kartu yang dibuatkan oleh sekolah dan menerima
bukti pembayaran
3. Keterlambatan pembayaran uang sekolah akan mendapatkan peringatan secara lisan maupun tulisan disampaikan kepada orang tua/wali murid.
BAB
III
LARANGAN,
PELANGGARAN DAN SANKSI
1. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas tanpa izin
Guru Piket dan Guru di kelas dari waktu yang telah ditentukan, denda terlambat
Rp. 5.000, lebih dari 25 menit dipulangkan.
2.
Siswa dilarang
menerima tamu selama jam pelajaran berlangsung tanpa izin Guru piket.
3.
Para siswa
dilarang:
a. Putra :
Berambut gondrong, rambut dicat, memakai
gelang, kalung dan anting-anting, bertato, memakai kaos dalam yang bukan kaos
singlet warna putih dan memakai topi yang bukan topi seragam sekolah (untuk
rambut dipotong disekolah, sementara yang lain disita/diambil).
b. Putri :
Memakai perhiasan, bertato, berpakaian
ketat, bersolek/berdandan berlebihan, dan rambut dicat.
4.
Siswa dilarang
mencoret-coret tembok, meja, kursi, dan perlengkapan sekolah lainnya.
5.
Siswa dilarang
melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengganggu jalannya pelajaran dan
pendidikan di sekolah.
6.
Siswa dilarang
mengaktifkan alat komunikasi/HP pada saat berlangsung kegiatan belajar, kecuali
ada perintah guru yang berhubungan dengan KBM.
7.
Siswa dilarang menggunakan
waktu istirahat dan menjelang sholat Jum’at untuk bermain bola di lapangan
lingkungan sekolah.
8.
Siswa dilarang
membawa buku-buku, gambar-gambar porno dan HP yang berisi film porno atau media
lainnya yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran.
9.
Siswa dilarang
melawan guru baik secara lisan maupun tindakan.
10.
Siswa dilarang
membawa rokok, merokok dikelas dan lingkungan sekitar sekolah.
11.
Siswa dilarang
membawa senjata/alat-alat tajam yang membahayakan dan tidak ada hubungan dengan
pelajaran.
12.
Siswa dilarang
berkelahi secara perorangan maupun kelompok (tawuran).
13.
Siswa dilarang
membawa, mengkonsumsi, mengedarkan obat-obatan terlarang/narkoba serta minum-minuman
keras lainnya.
Setiap pelanggaran
terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Berupa
peringatan/teguran terhadap siswa yang bersangkutan.
2. Pemberitahuan
dan pemanggilan secara lisan dan tulisan kepada orangtua/wali murid.
3. Menyerahkan siswa
sementara waktu kepada orangtua/wali murid, berupa skorsing.
4. Sesuai dengan
peraturan gubernur bahwa sanksi bagi siswa penerima KJP yang merokok maka
bantuan dana KJP langsung di STOP.
5. Mengembalikan siswa
kepada orangtua/wali murid (dikeluarkan) khusus untuk
kasus tertentu apabila sudah dua kali melakukan pelanggaran yang serupa (poin 8-11)
6. Mengembalikan siswa kepada orangtua/wali
murid (dikeluarkan) secara langsung khusus untuk pelanggaran pada poin 12 dan 13.
7.
Seorang siswa yang tidak hadir mengikuti pelajaran
(tanpa keterangan) hinga mencapai 25% dari hari belajar
yang semestinya dalam satu tahun (semester ganjil dan genap) secara
berturut-turut, maka siswa yang bersangkutan tidak berhak naik kelas sekalipun
nilai hasil belajarnya pada buku rapot memenuhi syarat layak untuk naik kelas.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib ini akan diatur kemudian.