NEWS UPDATE :  

Tata Tertib Sekolah

Tata Tertib Sekolah

 

 

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK SMK MUHAMMADIYAH 6 JAKARTA

 

PENDAHULUAN

Bismillahirrahmannirrahim

Segala puji hanyalah untuk Allah SWT Tuhan semesta alam, kepada Allah SWT kita serahkan segala urusan dan hanya kepada Allah kita mengharap pertolongan-Nya.

Dalam perkembangan dan pertumbuhan peserta didik sejalan dengan pertambahan usianya, perlu diberi pengetahuan dan pemahaman nilai-nilai yang berlaku dalam lingkungan kehidupannya agar tidak dianggap asing dan dapat diterima dalam kelompoknya sehingga berhasil dalam mencapai apa-apa yang sedang diusahakannya.

Dengan demikian ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya disekolah tumbuh sejajar dengan kedewasaan moral dan rasa tanggung jawab yang akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk upaya tersebut diperlukan berbagai usaha dan salah satu diantaranya adalah dengan mengadakan Pedoman Peraturan tentang tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah bagi peserta didik di SMK Muhammadiyah 6 Jakarta, yang bertujuan untuk:

  1. Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimasudkan sebagai rambu-rambu dilingkungan sosial sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran efektif dan efisien serta holistik.
  2. Tata krama dan tata tertib sekolah ini di buat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun dalam pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.

3.    Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekwen dan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Semoga Pedoman Peraturan ini benar-benar difungsikan guna keberhasilan anak didik sebagai generasi penerus bangsa, generasi yang berakhlak mulia.

 

BAB I

HAK-HAK PESERTA DIDIK:

1.          Mendapatkan pelayanan pendidikan di SMK Muhammadiyah 6 Jakarta dalam suasa aman dan nyaman.

2.          Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari guru dalam berbagai kegiatan yang diadakan di sekolah.

3.          Menggunakan sarana dan prasarana/fasilitas sekolah yang telah ditentukan untuk peserta didik dengan penuh tanggung jawab.

4.          Mengajukan pertanyaan, usul, dan saran-saran yang konstruktif kepada Guru/Kepala Sekolah.

 

BAB II

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

 

Pasal 1

Pakaian Sekolah

1.    Pakaian Seragam

Seluruh peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dilengkapi dengan badge/atribut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah setiap harinya dengan memakai dalaman (singlet) atau kaos oblong berwarna putih dan memakai kaos kaki putih panjang.

Peraturan Seragam SMK Muhammadiyah 6 Jakarta:

Per Tahun Pelajaran 2023-2024

Hari

Laki-laki

Perempuan

Senin

(Putih - Abu-Abu)

 

Atas kemeja putih lengan pendek dimasukkan + Dasi hitam + Almamater + Bawah celana abu-abu + Ikat pinggang hitam + Sepatu hitam.

Atas kemeja putih lengan panjang dikeluarkan + Almamater + Bawah rok abu-abu + Ikat pinggang hitam + Jilbab abu-abu + Ciput + Sepatu hitam.

Selasa

(Batik - Putih)

Atas kemeja batik sekolah dimasukkan + Bawah celana putih + Ikat pinggang hitam + Sepatu hitam.

Atas kemeja batik sekolah dikeluarkan + Bawah rok putih + Ikat pinggang hitam + Jilbab putih + Ciput + Sepatu hitam.

Rabu

(Hisbul Wathan)

 

Atas kemeja HW lengan panjang dimasukkan + Dasi HW + Bawah celana HW biru dongker + Ikat pinggang hitam + Atribut lengkap + Sepatu hitam.

Atas kemeja HW lengan panjang dikeluarkan + Dasi HW + Bawah rok HW biru dongker + Ikat pinggang hitam + Atribut lengkap + Jilbab biru dongker + Ciput + Sepatu hitam.

Kamis
(Putih - Hitam)

Atas kemeja putih lengan pendek dimasukkan + Dasi hitam + Almamater + Bawah celana hitam + Ikat pinggang hitam + Sepatu hitam.

Atas kemeja putih lengan panjang dikeluarkan + Almamater + Bawah rok hitam + Ikat pinggang hitam + Jilbab putih + Ciput + Sepatu hitam.

Jum’at

(Muslim – Abu-abu)

Atas baju muslim sekolah dikeluarkan + Bawah celana abu-abu + Ikat pinggang hitam + Sepatu warna bebas.

Atas baju muslimah sekolah dikeluarkan + Bawah rok abu-abu + Ikat pinggang hitam + Jilbab abu-abu + Ciput + Sepatu warna bebas.

*Semua pakaian tidak boleh pendek dan ketat.

*Tidak memakai kerudung model bergo.

 

2.    Pakaian Olah Raga

Untuk pakaian olah raga saat praktek lapangan peserta didik wajib memakai pakaian khusus yang telah ditetapkan oleh sekolah (untuk peserta didik putri ukurannya lebih longgar dan berjilbab).

*Hanya dipakai pada saat jam pelajaran olahraga saja

 

Pasal 2

Rambut, Kuku, Tato, Make up

1.    Umum: peserta didik dilarang: Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, serta bertato, termasuk dengan tinta henna.

2.    Khusus peserta didik laki-laki: Tidak diperkenankan berambut panjang, bercukur gundul, rambut dicat. (Standar rambut: depan tidak menutupi kening, samping tidak sampai daun telinga, belakang tidak mengenai kerah baju, atas tidak lebih dari 3 cm), memakai kalung, tindik, anting, dan gelang.

3.    Khusus peserta didik perempuan: tidak berhias (make up) berlebih-lebihan kecuali hanya cukup bedak tipis, dilarang memakai lipstick atau gincu.

 

Pasal 3

Masuk dan Pulang Sekolah

1.       Peserta didik wajib hadir di lingkungan sekolah 5 menit sebelum bel berbunyi, bel masuk berbunyi pukul 06.45 WIB dari hari senin-jumat.

2.       Peserta didik terlambat datang 5-10 menit dan lebih tidak diperkenankan langsung masuk kelas dan dikenakan sanksi denda / hafalan Quran / sanksi lain sesuai kesepakatan dengan guru piket, serta dicatat pada buku piket.

3.       Peserta didik terlambat datang lebih dari 25 menit langsung dipulangkan.

4.       Peserta didik terlambat datang lebih 3 kali dalam satu bulan akan dilakukan pemanggilan orangtua wali murid oleh wali kelas dan guru BK.

5.       Peserta didik wajib mengikuti tadarus bersama sekitar 10 menit dan mengikuti literasi bersama sekitar 10 menit setiap hari pada awal masuk kelas jam pertama

6.       Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, peserta didik dilarang berada diluar kelas kecuali mendapat izin dari guru atau melaksanakan praktek olahraga atau praktek lainnya.

7.       Pada waktu pelajaran berlangsung, bila hendak meninggalkan sekolah harus membawa Surat keterangan izin ditanda tangani Piket dan ditandatangani guru mata pelajaran yang sedang berlangsung.

8.       Waktu pulang pukul 14.35 (senin-kamis) dan 14.20 (jumat), pada waktu pulang peserta didik diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan IPM atau ekstrakurikuler atau pendalaman materi.

9.       Pada waktu pulang peserta didik dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau ditempat-tempat tertentu.

10.   Pada waktu berada disekitar lingkungan sekolah dan pada saat waktu pulang, peserta didik masih tetap terikat dengan tata tertib sekolah.

 

Pasal 4

Kebersihan, Kedisiplinan, dan Ketertiban

1.    Setiap kelas dibentuk beberapa TIM PIKET KELAS setiap hari yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.

2.    Setiap tim piket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas dan alat-alat kebersihan kelas.

3.    Tim piket kelas dibuat atau disusun wali kelas bersama pengurus kelas.

4.    Tim piket kelas melaksanakan tugas setelah jam pulang sekolah sehari sebelumnya dengan uraian tugas sebagai berikut:

4.1.  membersihkan lantai, dinding, kaca, dan kusen jendela, serta merapikan meja, kursi dan meja guru sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

4.2.  mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain.

4.3.  merapihkan kursi dan meja peserta didik serta guru seperti taplak dan hiasan bunga di meja guru.

4.4.  melaporkan kepada guru piket/Wali kelas/BK tentang tindakan-tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak barang-barang.

5.    Setiap peserta didik berbudaya bersih lingkungan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, taman sekolah, dan lingkungan sekolah demi menjaga lingkungan yang ASRI (Aman, Sejuk, Rapih dan Indah).

6. Setiap peserta didik harus membuang sampah di tempat sampah yang disediakan.

7.  Setiap peserta didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah yang berlangsung bersama-sama.

8.  Setiap peserta didik wajib menjaga ketenangan dan ketertiban baik dikelas, laboraturium komputer, masjid, dan lain-lain.

9.  Setiap peserta didik mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan laboraturium komputer, serta dilarang keras merusak sarana, dan prasarana fasilitas sekolah seperti mencoret-coret dinding sekolah, meja, WC, dan fasilitas sekolah lainnya.

10.  Setiap peserta didik menyelesaikan tugas yang di berikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.

11.  Sekretaris kelas melaporkan/mengantar absensi kelas ke TU setiap akhir bulan dan mengambil blanko absensi untuk bulan berikutnya.


 

Pasal 5

Sopan Santun Pergaulan

Dalam pergaulan sehari-hari disekolah, setiap peserta didik hendaknya:

1.       Mengucapkan salam dan bersalaman kepada kepala sekolah, guru, pegawai atau tamu sekolah serta antara sesama teman apabila baru bertemu pada pagi/siang hari saat datang dan pulang sekolah.

2.       Saling menghormati antara sesama peserta didik, menghargai perbedaan teman belajar, teman bermain dan bergaul baik disekolah maupun diluar sekolah, dan menghargai perbedaan latar belakang sosial budaya masing-masing.

3.       Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.

4.       Berani menyatakan dan menyampaikan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.

5.       Menyampaikam pendapat secara sopan tanpa  menyinggung perasaan orang lain.

6.       Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan minta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.

7.       Menggunakan bahasa/perkataan yang santun dan sopan, menciptakan hubungan harmonis dengan orang yang lebih tua dan teman sebaya serta tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan kata-kata porno.

 

Pasal 6

Upacara Bendera dan Peringatan Hari-Hari Besar

1.       Upacara bendera setiap hari senin, setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan.

2.       Peringatan hari-hari besar

2.1. setiap peserta didik wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional seperti hari kemerdekaan, pendidikan nasional, hari guru, dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.2.     setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan dan hari bermuhammadiyah.

 

Pasal 7

Kegiatan Ibadah

1.          Peserta didik wajib membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar pada saat tadarus kelas dan kegiatan keIslaman.

2.          Setiap peserta didik wajib melaksanakan sholat zuhur berjamaah di masjid pada hari sekolah dan sholat jumat bagi laki-laki di masjid komplek muhammadiyah.

3.          Peserta didik putri wajib membawa perlengkapan sholat masing-masing.

4.          Peserta didik putri yang sedang berhalangan harus mengisi absen sholat dengan penuh kejujuran.

5.          Setiap peserta didik wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah dan muhammadiyah termasuk pesantren ramadhan, pesantren kilat, dan lain-lain.

 

Pasal 8

Identitas Peserta Didik

1.          Setiap peserta didik wajib memiliki kartu pelajar SMK Muhammadiyah 6 Jakarta.

2.          Kartu Pelajar berlaku selama peserta didik aktif belajar di SMK Muhammadiyah 6 Jakarta.

3.          Apabila Kartu Pelajar hilang atau rusak harus mengganti dengan biaya dua kali lipat dari biaya pembuatan awal.

 

Pasal 9

Kegiatan Ekstrakurikuler

1.         Setiap peserta didik wajib mengikuti satu jenis/kegiatan ekstrakurikuler.

2.         Peserta didik memilih kegiatan ekstrakurikuler menurut hobi, bakat, dan kemampuan masing-masing dengan maksimal dua pilihan ekstrakurikuler pilihan dan satu ekstrakulikuler wajib.

Adapun kegiatan ekstrakurikuler sebagai berikut:


 

Ekstrakulikuler Wajib

Ekstrakulikuler Pilihan

Hizbul Wathan

Paduan Suara

PASKIBRA

Tari Saman

Tapak Suci

Basket

Volly

Futsal



 

Pasal 10

Keuangan

  1. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, administrasi keuangan sekolah harus dilunasi paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan.

2.       Setiap pembayaran uang sekolah harus menyerahkan kartu yang dibuatkan oleh sekolah dan menerima bukti pembayaran.

3.       Keterlambatan pembayaran uang sekolah akan mendapatkan peringatan secara lisan maupun tulisan disampaikan kepada orang tua/wali murid.

 

BAB III

LARANGAN, PELANGGARAN, DAN SANKSI

1.       Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas tanpa izin Guru Piket dan diberikan, sanksi denda / hafalan Quran / sanksi lain sesuai kesepakatan dengan guru piket.

2.       Peserta didik dilarang menerima tamu selama jam pelajaran berlangsung tanpa izin Guru piket.

3.       Para peserta didik dilarang:

a.       Putra            :

Berambut gondrong, rambut dicat, memakai gelang, kalung, anting, bertato, memakai topi, dan berpakaian ketat. (untuk rambut panjang akan dipotong disekolah, sementara barang akan disita).

b.       Putri             :

Memakai perhiasan, bertato, berpakaian ketat, berdandan berlebihan, dan rambut dicat.

4.       Peserta didik dilarang mencoret-coret tembok, meja, kursi, dan perlengkapan sekolah lainnya.

5.       Peserta didik dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mengganggu jalannya pelajaran dan pendidikan di sekolah.

6.       Peserta didik dilarang mengaktifkan alat komunikasi/HP pada saat berlangsung kegiatan belajar, kecuali ada perintah guru yang berhubungan dengan KBM.

7.       Peserta didik dilarang menggunakan waktu istirahat dan menjelang sholat Jum’at untuk bermain bola di lapangan lingkungan sekolah.

8.       Peserta didik dilarang membawa buku-buku, gambar-gambar porno, dan HP yang berisi film porno atau media lainnya yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran.

9.       Peserta didik dilarang melawan guru baik secara lisan maupun tindakan.

10.   Peserta didik dilarang membawa rokok, merokok di sekolah, dan lingkungan sekitar sekolah.

11.   Peserta didik dilarang membawa senjata/alat-alat tajam yang membahayakan dan tidak ada hubungan dengan pelajaran.

12.   Peserta didik dilarang berkelahi secara perorangan maupun kelompok (tawuran).

13.   Peserta didik dilarang membawa, mengkonsumsi, mengedarkan obat-obatan terlarang/narkoba serta minum-minuman keras lainnya.

14.   Peserta didik dilarang melakukan tindakan asusila baik di dalam maupun di luar sekolah.

15.   Peserta didik dilarang menikah/hamil selama menjadi peserta didik di SMK Muhammadiyah 6 Jakarta.

 


 

Setiap pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

1.       Berupa peringatan/teguran terhadap peserta didik yang bersangkutan.

2.       Pemberitahuan dan pemanggilan secara lisan dan tulisan kepada orangtua/wali murid.

3.       Memberhentikan bantuan KJP.

4.       Menyerahkan peserta didik sementara waktu kepada orangtua/wali murid, berupa skorsing.

5.       Mengembalikan peserta didik kepada orangtua/wali murid (dikeluarkan) khusus untuk kasus tertentu apabila sudah dua kali melakukan pelanggaran yang serupa.

6.       Mengembalikan peserta didik kepada orangtua/wali murid (dikeluarkan) secara langsung khusus untuk pelanggaran pada poin 12, 13, 14, 15.

7.       Seorang peserta didik yang tidak hadir mengikuti pelajaran (tanpa keterangan) hinga mencapai 25% dari hari belajar yang semestinya dalam satu semester secara berturut-turut, maka peserta didik yang bersangkutan tidak berhak naik kelas sekalipun nilai hasil belajarnya pada buku rapot memenuhi syarat layak untuk naik kelas.

 

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam peraturan/tata tertib ini akan diatur kemudian.

 

   Jakarta,   Juli 2023

   Kepala Sekolah

 

 

 

   Eha Julaeha, S.Pd